Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, melalui Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ditjen PPMD) mulai tahun 2017 akan melaksanakan Program Inovasi Desa. Dalam rangka mempercepat pelaksanaan program, kemendes membutuhkan Tenaga Pendampingan Program Inovasi Desa.
Sebagaimana di informasikan, jumlah tenaga pendamping yang akan direkrut untuk pelaksanan Program Inovasi Desa (PID) tahun 2017 sebanyak 2.719 orang yang terdiri dari Tenaga Ahli Program Inovasi Desa (TA PID) Pusat, Tenaga Ahli Program Inovasi Desa (TA PID) Provinsi, Tenaga Ahli Program Inovasi Desa (TA PID) kabupaten/kota, dan Tenaga Pendukung PID Program Kabupaten/kota.
Kualifikasi Rekrutmen Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung Program Inovasi Desa Kabupaten/Kota, sebagai berikut :
Untuk kebutuhan rektutmen TA-PID di tingkat kabupaten/kota, pada setiap kabupaten/kota akan ditempatkan 2 orang Tenaga Ahli, 1 orang Tenaga Ahli sebagai koordinator PID Kabupaten/Kota, dan 1 orang sebagai Tenaga Ahli Madya Bidang Pengelolaan Informasi dan Media.
Pada setiap kabupaten/kota juga akan ditempatkan 4 orang Tenaga Pendukung Program Inovasi Desa (PID) kabupaten/kota, 1 orang tenaga Data Operator dan 3 orang Data Kolektor.
Rekrutmen Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung Program Inovasi Desa (PID) Kabupaten/kota akan dilaksanakan oleh Satker Dekonsentrasi PID Provinsi dengan dukungan pengawasan dari Satker Ditjen PPMD, Kementerian Desa, PDTT.
Rekrutmen tenaga pendamping PID 2017 akan dilakukan secara transparan, akuntabel, efesien dan memberikan peluang yang sama kepada semua pelamar, sehingga akan diperoleh tenaga ahli dan tenaga pendukung yang benar-benar memenuhi kwalifikasi rekrutmen.
1. Koordinator Program Inovasi Desa tingkat Kabupaten/Kota
- Latar belakang pendidikan minimal S-1 semua bidang ilmu.
- Memiliki pengalaman kerja relevan minimal 7 (tujuh) tahun.
- Mampu membuat perencanaan kerja.
- Memiliki kemampuan sebagai koordinator tim tingkat kabupaten minimal 2 tahun.
- Memiliki pengalaman program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat minimal 5 tahun.
- Mampu membuat perencanaan kerja.
- Mampu melaksanakan Analisa kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dan inovasi sesuai UU Desa dan aturan turunannya.
- Mampu berkomunikasi dan membangun kerjasama dengan berbagai pihak terkait.
- Memiliki jaringan yang luas dengan lembaga pemerintahan maupun non pemerintahan.
- Mampu menyusun laporan kegiatan.
- Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point, Acces) dan internet;
- Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
- Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 tahun.
- Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mengganggu kinerja.
- Latar belakang pendidikan S-1 dari semua bidang ilmu, diutamakan komunikasi atau jurnalistik.
- Memiliki pengalaman kerja relevan minimal 6 tahun dalam mengelola media publikasi, informasi, dan komunikasi masyarakat.
- Mampu menyusun panduan pengelolaan media informasi dan komunikasi.
- Mampu mengelola isi (content) website program.
- Mampu menyusun media komunikasi publik.
- Memhami kebijakan publikasi dan komunikasi secara umum.
- Memiliki jaringan yang luas dengan lembaga pemerintahan maupun non pemerintahan dan media masa.
- Mampu menulis pemberitaan media.
- Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point, Acces) dan internet.
- Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas.
- Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 tahun.
- Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mengganggu kinerja.
- Latar belakang S1 atau D-III semua bidang ilmu, diutamakan Komputer/ Statistik.
- Memiliki pengalaman dasar pengelolaan data minimal 3 (tiga) tahun untuk S-1 dan 5 (lima) tahun untuk D-III.
- Menguasai pengoperasian komputer dan program pengolahan data.
- Mempunyai pengalaman dalam pemeliharaan komputer (software/ hardware) merupakan nilai lebih. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point, Acces) dan internet.
- Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas.
- Pada saat mendaftar usia minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 50 tahun.
- Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mengganggu kinerja.
- Latar belakang pendidikan SMA atau sederajad.
- Memiliki pengalaman kerja 3 (tiga) tahun sebagai operator komputer/data entry.
- Mempunyai pengalaman dalam pemeliharaan computer (software/ hardware) merupakan nilai lebih.
- Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet.
- Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas.
- Pada saat mendaftar usia minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 50 tahun.
- Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mengganggu kinerja.
Bagi Tenaga Pendamping Profesional Existing dan atau hasil seleksi 2017 dengan statu lulus ditempatkan apabila melamar pada posisi TA dan Tenaga Pendukung PID Kabupaten/Kota maka dinyatakan mengundurkan diri dari pendampingan.
Pendaftar Rekrutmen Tenaga Pendampingan Program Inovasi Desa (PID).
Pendaftar Rekrutmen Tenaga Pendampingan Program Inovasi Desa, akan dilaksanakan secara online melalui situs ini dengan alamat: http://pendampingpid2017.kemendesa.go.id.
Bagi Anda yang berminat dan memiliki kwalifikasi yang ditetapkan serta punya talenta yang kuat untuk mendampingi pelaksanaan implementasi UU Desa, khusus Program Inovasi Desa, sudah dapat menyiapkan diri.
Untuk pendaftaran silahkan menunggu informasi resmi dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dengan alamat websitenya: http://kemendesa.go.id.
Untuk pendaftaran silahkan menunggu informasi resmi dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dengan alamat websitenya: http://kemendesa.go.id.
Sambil menunggu informasi resmi dari kementerian, inilah sekilas informasi tentang pelaksanaan program inovasi desa.
Semoga bermanfaat, dan jangan lupa update terus informasi disini. Ayo Bangun Desa!